Idul Adha

6 Tips Memilih Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha 2024, Pastikan Dapat yang Terbaik

Tempat peristirahatan ternak luas, bersih dan kering, tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
6 Tips Memilih Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha 2024, Pastikan Dapat yang Terbaik 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dokter Hewan Jafrizal membagikan tips memilih hewan kurban.

Setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan, pertama belilah hewan kurban pada penyedia yang resmi, telah bersertifikat kualifikasi dan terregistrasi di Pemerintah Setempat sebagai bukti mendapat pembinaan. 

Kedua, pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.

Ketiga, pastikan hewan kurban sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.

Keempat, pastikan hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi tetap (sapi lebih 2 tahun, kambing lebih 1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus. 

Kelima, bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat. 

Keenam, pastikan ikut berkurban dengan hewan yang terbaik untuk mendapatkan pahala dan keberkahan. 

"Untuk menghindari hewan kurban yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban maka dapat konsultasikan/pendampingan  secara gratis hubungi Dr. drh. Jafrizal, MM di 08127882877," kata Dokter Jafrizal, Rabu (22/5/2024).

Dokter Jafrizal menambahkan, untuk penyembelihan hewan kurban pun ada standarnya.

Setidaknya ada tiga standarisasi yang harus dipastikan di tempat pemotongan hewan kurban untuk memperoleh keabsahan kurban dan daging yang halalan toyyiban.

Pertama, sertifikat layak hewan kurban untuk kepastian syarat sah sebagai hewan kurban (Umur dan Kesehatan Hewan).

Kedua, sertifikat Juru Sembelih Halal penyembelih hewan kurban untuk kepastian hasil sembelihan halal. 

Ketiga, Sertifikat Kelayakan Fasilitas tempat Penyembelihan Hewan Kurban kepastian higiene sanitasi.

"Ketiga alasan tersebut menjadi dasar mengapa pemotongan hewan diwajibkan di RPH," katanya  

Baca juga: Ada 200 Kandang Resmi di Kota Palembang, Masyarakat Diimbau Tak Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Baca juga: 29 Ribu Sapi dan 45 Ribu Kambing Siap Untuk Kurban di Sumsel 2024, Dipastikan Dalam Kondisi Sehat

Bagaimana dengan pemotongan hewan kurban? Menurut Permentan Nomor 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban maka pemotongan hewan kurban diutamakan di RPH, bila RPH  tidak memadai maka boleh dilakukan di luar RPH. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved