Berita Palembang
Memelas dan Ngaku Menyesal, Anggota Geng Motor yang Keroyok Mahasiswa Unsri di Palembang Ditangkap
Diketahui, pelaku dan beberapa temannya menjadi target operasi Satreskrim Polrestabes Palembang karena meresahkan masyarakat.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - MS alias Ucok (23) warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3 Jakabaring Palembang kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut setelah ia terlibat dalam pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya bernama Surya Saputra (20) yang viral beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, pelaku dan beberapa temannya menjadi target operasi Satreskrim Polrestabes Palembang karena meresahkan masyarakat.
Mereka adalah komplotan geng motor yang mengaku sebagai anak polisi dan menganiaya korbannya.
Diketahui Ucok diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pada Selasa (21/5/2024).
Kanit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing membenarkan adanya penangkapan salah satu dari beberapa pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Surya, yang statusnya mahasiswa tersebut.
"Pelaku kita tangkap atas laporan korban Surya yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan Jakabaring Palembang," kata Robert.
Lanjut Robert, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya.
"Dari keterangan saksi-saksi korban di TKP. Akhirnya kita mendapati nama pelaku. Tidak mau buang waktu pelaku langsung kita tangkap ditempat persembunyiannya," katanya kembali.
Selain mengamankan pelaku, sambung Robert, turut juga diamankan barang bukti berupa, sepeda motor yang digunakan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat berada di lokasi kejadian Jalan Tegal Binangun Palembang pada Sabtu malam 11 Mei 2024.
"Masih ada buron dan menjadi TO kami . Nama namanya juga sudah kita kantongi dan hingga kini masih dilakukan pengejaran," ungkapnya
Dari pengakuan pelaku saat diperiksa bahwa ia dan beberapa rekannya tidak terima saat kejadian mereka yang sedang asyik nongkrong diklakson oleh korban sehingga memicu emosi dan langsung menganiaya, mengeroyoki sampai korban terjatuh ke aspal dari atas motor,
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan, pelaku Ucok mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal sudah menganiaya dan mengeroyoki korban. Saat kejadian kami emosi dengan korban karena mengklakson terus dan klakson nya besar ketika kami sedang asyik nongkrong," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Unsri Dikeroyok Geng Balap Liar di Dekranasda Palembang, Pelaku Ngaku Anak Polisi
Baca juga: Viral Sopir Feeder LRT Palembang Dikeroyok, Berawal Turunkan Penumpang di Lokasi Perbaikan Jalan
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.