Berita Palembang

Viral Curhat Mahasiswa di Palembang Telat Bayar Skripsi Didenda 20 Persen, UKB: Sudah Melalui Kajian

Viral curhat mahasiswa di Palembang mengeluhkan denda 20 persen bagi yang telat membayar uang skripsi. Universitas Kader Bangsa (UKB) angkat bicacra

Ig @miminnakcurhat/TRIBUNSUMSEL
Viral curhat mahasiswa di Palembang yang mengeluhkan denda 20 persen bagi yang telat membayar uang skripsi, Titis Rachmawati kuasa hukum UKB angkat bicara. 

Pemberlakukan denda itu sudah melalui kajian yang mendalam.

Titis menambakan, penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran kepada mahasiswa UKB didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal: pembayaran tunggakan Skripsi TA 2023-2024 di Universitas Kader Bangsa.

Dalam surat edaran berisikan sebagai berikut.

"Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Kader Bangsa yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut.

Biaya skripsi sebesar Rp. 5.500.000, ditambah denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000.

Pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan Kader Bangsa dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa," bunyi edaran tersebut. 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved