Berita Ogan Ilir

Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Sadis di Kasih Raja Ogan Ilir, Identitas Sudah Diketahui

Polisi masih memburu satu lagi pelaku pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, pada awal April lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (19/5/2024) petang. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Winando Davinchi


TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi masih memburu satu lagi pelaku pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, pada awal April lalu.

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya itu ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, satu pelaku buron merupakan putra dari tersangka yang sudah diamankan.

"Kami sudah tahu identitasnya dan mudah-mudahan secepatnya ditangkap," kata Sondi di Mapolsek Tanjung Batu, Minggu (19/5/2024) petang.

Adapun tersangka yang sudah diamankan bernama Sirat Teguh (59 tahun), yang terbukti membunuh korban bernama Haryono (47 tahun).

Tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang digunakan saat menganiaya korban hingga tewas.

Dijelaskan Sondi, motif pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban dalam waktu 10 tahun terakhir.

Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.

"Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban," ungkap Sondi.

Pada awal April lalu, tersangka bersama putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.

Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.

"Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja," ungkap Sondi.

Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tegas Sondi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved