Kasus Vina Cirebon

Meski 8 Terpidana Cabut BAP, Polda Jabar Tetap Buru 3 Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan

ig/@humaspoldajabar
Ketiga identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). 

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengamat Soroti Alasan Polisi Sulit Tangkap 3 Pelaku DPO Karena BAP Dicabut, Singgung Bukti Lain

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti terkait alasan Polda Jawa Barat tak mampu menangkap tiga pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.

Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Selain identitas, Polda Jabar mengaku kesulitan mengidentifikasi tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon karena 8 terpidana lainnya mencabut pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian, Bambang menganggap alasan Polda Jabar tersebut tak dapat diterima.

Ia menilai kepolisian seharusnya mendalami bukti-bukti lain yang didapatkan saat menetapkan 8 terpidana dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis 16 tahun ini.

"Kepolisian itu punya perangkat, punya scientific crime investigation untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pidana seperti itu," papar Bambang dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Kalau hanya sekedar yang disampaikan Polda Jawa Barat, BAP-nya dicabut, itu malah menjadi aneh," sambungnya.

Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak hanya mengandalkan pengakuan para terpidana atau saksi dalam menyelidiki suatu kasus.

Baca juga: Hotman Paris Desak Penyidik Segera Panggil Keluarga 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina: Cek Digital

Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon saat menyampaikan terkait kasus pembunuhan Vina. Berikut ini ada 5 kejanggalan dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun lalu.
Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon saat menyampaikan terkait kasus pembunuhan Vina. Berikut ini ada 5 kejanggalan dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun lalu. ((KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL ))
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved