Breaking News

Arti Kata

UKT Adalah Apa? Viral Usai Banyaknya Keluhan Mahalnya Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

Artikel ini berisi penjelasang mengenai definisi UKT, yang belakangan menjadi topik viral setelah banyaknya keluhan mahalnya biaya kuliah di PTN.

Tribun Sumsel
UKT Adalah Apa? Viral Usai Banyaknya Keluhan Mahalnya Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri 

TRIBUNSUMSEL.COM- UKT belakangan ini menjadi topik yang diperbincangkan pengguna media sosial.

Mulai dari pengguna Instagram, TikTok hingga Facebook banyak yang mengeluhkan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terlalu mahal.

Lantas apa yang dimaksud dengan UKT ini?

[Definisi UKT]

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yakni biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.

UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Penetapan UKT sebagai metode pembayaran dalam kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) telah diberlakukan sejak tahun 2010-2011 lalu.

Selanjutnya, kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Besaran UKT biasanya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Sehingga, mahasiswa yang mampu membayar akan membayar lebih banyak dari mahasiswa yang tidak mampu.

Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, atau walinya.


[Penetapan besaran UKT]

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved