Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Tangis Istri Sadira, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Kecelakaan jadi Tersangka, Takut Anak Putus Kuliah

Istri Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana study tour hanya bisa menangis meratapi nasib suami ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/cahayabrebes01
Istri Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana study tour hanya bisa menangis meratapi nasib suami ditetapkan tersangka 

Pria di dalam video mencoba menenangkan istri dari Sadira ini.

"Insya Allah pak Sadira ngak kenapa-kenapa bu," kata pria di video.

Seperti diketahui, kecelakaan bus PO Putera Fajar yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) malam itu membuat 11 orang meninggal dunia dan 33 orang luka-luka.

Sementara sopir bus dan kernet selamat dalam kecelakaan hanya mengalami luka ringan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB berhasil mengungkapkan terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa, (14/5/2024).

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira terbukti lalai karena bus yang dikendarainya sudah jelas tidak layak untuk di kemudikan namun dipaksa berjalan.

Baca juga: Update Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Bus PO Putera Fajar, Alami Kebocoran Gas dan Oli

Kendati demikian, akibat kecelakaan maut tersebut Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," jelasnya.

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved