Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Jadi Kado Ultah Anak, Pengacara Ungkap Fakta Jet Pribadi Harvey Moeis Ternyata Sewa :Bukan Pemilik

Sempat dijadikan hadiah ulang tahun, ternyata status jet pribadi Harvey Moeis hanyalah disewa.Fakta tersebut dikuak Harris Arthur selaku kuasa hukum

Editor: Moch Krisna
instagram
Pesawat jet pribadi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang diberikan ke anak mereka, Raphael Moeis sebagai hadiah ulang tahun 

Artis sekaligus istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS) Harvey Moeys, Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (15/5).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa Sandra Dewi masih diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kejagung belum bisa memastikan enggan apakah status Sandra akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Masih saksi, kita tidak bicara kemungkinan (jadi tersangka), kita bicara alat bukti," kata Kuntadi dalam keterangan pers daring, Rabu Malam (15/5).

Lebih terang, tujuan pemeriksaan itu adalah terkait penelusuran pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Timah ini.

Kejagung mengaku telah mengantongi beberapa bukti pendukung seperti data terkait sumber harta Sandra yang masih aktif bekerja sebagai pelaku seni. Bukti tersebut nantinya akan ditelusuri untuk pendalaman kasus apakah aset yang dimiliki oleh Sandra terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

"Kita sudah punya data pemasukannya (Sandra), apakah hartanya pantas atau wajar dengan aset yang dia punya, akan ditelusuri," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(*)

 

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved