Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Jadi Kado Ultah Anak, Pengacara Ungkap Fakta Jet Pribadi Harvey Moeis Ternyata Sewa :Bukan Pemilik
Sempat dijadikan hadiah ulang tahun, ternyata status jet pribadi Harvey Moeis hanyalah disewa.Fakta tersebut dikuak Harris Arthur selaku kuasa hukum
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sempat dijadikan hadiah ulang tahun, ternyata status jet pribadi Harvey Moeis hanyalah disewa.
Fakta tersebut dikuak Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Pesawat tersebut sewa, bukan milik pak Harvey. Bukan atas kepemilikan. Itu sedang diselidiki Kejaksaan Agung apakah benar disewa atau dibeli," papar Harris Arthur melansir dari Grid ID, Jumat (17/5/2024).
Terkait harta benda yang disita, Harris Arthur mengatakan ada beberapa properti dan kendaraan.
Namun Kejagung masih mendalami terkait kepemilikan harta dari Harvey Moeis.
Sebab, Harris Arthur mengatakan bahwa aset yang disita murni kepemilikan Harvey Moeis bukan Sandra Dewi.

Lantaran keduanya memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.
"Sampai saat ini ada kendaraan, ada beberapa yang di sita. Tim penyidik sedang menelaah meneliti dengan cermat aset mana yang didapat bu sandra sendiri dan mana pemberian pak Harvey Moeis itu yang sedang diteliti Kejaksaan Agung," jelas Harris Arthur.
"Sudah pernah saya sampaikan pada tahun 2016 bulan Oktober beliau menikah di November 2016, di oktober 2016 mereka telah melakukan perjanjian pisah harta perjanjian perkawinan," pungkasnya.
Diduga Hasil Korupsi
Pesawat jet pribadi Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, disebut-sebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi.
Hal itulah yang sempat diklarifikasi tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kepada Sandra Dewi alias SD, istri Harvey Moeis pada pemeriksaan Rabu (15/5/2024).
Diketahui, selain menjadi tersangka kasus pidana dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dari Sandra Dewi, tim penyidik mengejar informasi rinci mengenai jet tersebut, termasuk di antaranya soal keberadaan pesawat jet.
"Mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyyimpanan atau keberadaan pesawat jet, nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut.
Terkait jet pribadi Harvey Moeis ini memang dipastikan masuk masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung untuk ditelusuri asal-usulnya.
Namun, tim penyidik perlu terlebih dulu menelaah kepemilikan secara sah jet tersebut.
"Jet pribadi masih kita telusuri benar ndak punya itu. Pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).
Penelusuran soal jet pribadi ini dilakukan mengingat Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Begitu Kejaksaan Agung memperoleh data yang menerangkan bahwa jet pribadi tersebut benar milik Harvey Moeis, maka akan disita sebagai bentuk pertanggung jawaban TPPU.
"Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," ujar Kuntadi, menegaskan.
Harvey sendiri dalam perkara ini diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Sandra Dewi Diperiksa Kembali
Artis sekaligus istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS) Harvey Moeys, Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (15/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa Sandra Dewi masih diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kejagung belum bisa memastikan enggan apakah status Sandra akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Masih saksi, kita tidak bicara kemungkinan (jadi tersangka), kita bicara alat bukti," kata Kuntadi dalam keterangan pers daring, Rabu Malam (15/5).
Lebih terang, tujuan pemeriksaan itu adalah terkait penelusuran pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Timah ini.
Kejagung mengaku telah mengantongi beberapa bukti pendukung seperti data terkait sumber harta Sandra yang masih aktif bekerja sebagai pelaku seni. Bukti tersebut nantinya akan ditelusuri untuk pendalaman kasus apakah aset yang dimiliki oleh Sandra terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
"Kita sudah punya data pemasukannya (Sandra), apakah hartanya pantas atau wajar dengan aset yang dia punya, akan ditelusuri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
(*)
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.