Kasus Vina Cirebon

Curhat Refaldy Ngaku Stres & Mabuk Parah di Persidangan Gegara Hukuman Mati, Paling Sadis Pada Vina

Inilah curhat dan pengakuan dari terpidana Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil yang ikut membunuh Vina Cirebon.

|
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Sempat Curhat Stress di Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah curhat dan pengakuan dari terpidana Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil yang ikut membunuh Vina Cirebon.

Apalagi Rifaldy disebut orang yang paling sadis diantara pelaku lainnya.

Rifaldy Malah menyebut dirinya dapat cobaan tuhan setelah melakukan aksi sadis tersebut.

"Samras , yakin lah kalo rencana allah itu pasti lebih indah (y) percaya lah setelah hujan pasti ada pelangi , stelah air mata pasti ada kebahagiaan tunjukan yg sebenar benar nya ya allah amienn ya allah:)," tulis Ucil di Facebook pada 23 Januari 2017.

Ucil dan teman-temannya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.

Hakim memvonis Ucil dan Eko dengan hukuman mati.

Ucil dan Eko kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Selama menjalani sidang banding ini, Ucil rupanya dalam kondisi mabuk.

"Di dalam persidangan Mabok parah karna stres berat karna hukuman seleher ," tulis Ucil.

Padahal hukuman tersebut akibat tindakan sadis yang dilakukan pada Eky dan Vina di Cirebon.

Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.

Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.

Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan pedang samurai panjang.

Ucil lantas memukul Vina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved