Kisah Film Vina
Fakta Terbaru Saka Tatal Sudah Bebas Kasus Pembunuhan Vina, Kini Keberadaannya Dicari Polisi
Terungkap fakta baru terkait salah satu pelaku yang bongkar kasus pembunuhan Vina asal Cirebon, kini ternyata sudah dibebaskan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta baru terkait salah satu pelaku yang bongkar kasus pembunuhan Vina asal Cirebon, kini ternyata sudah dibebaskan.
Kisah Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari".
Film itu diambil dari kisah nyata pembunuhan Vina yang dilakukan oleh 11 orang yang tergabung di dalam geng motor.
Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor.
Dari 11 orang, ada satu orang yang membongkar sandiwara para pelaku kasus Vina Cirebon, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal ini merupakan pelaku yang masih di bawah umur dalam kasusn kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.
Adapun peran Saka Tatal dalam pembunuhan mengikuti perintah pelaku lainny untuk memukuli korban.
Saka Tatal dijatuhi vonis penjara 8 tahun 3 bulan.
Sementara tujuh pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Saka Tatal divonis hukuman panjara selama 8 tahun 3 bulan sejak 2016.
Baca juga: Keluarga Cerita Didatangi Arwah Vina Menangis Minta Behel dan Rambut Palsu Dilepas, Mbak Tolong
Jika dihitung maka masa tahanan Saka Tatal kini sudah selesai.
Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan bahwa salah satu pelaku memang sudah keluar dari lapas.
"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (16/5/2024).

Kendari begitu, kini polisi tengah mencari keberadaan Saka Tatal.
Polisi berniat menggali informasi tentang Egi, Dani dan Andi.
"Sekarang kita sedang mencari keberadaannya untuk mencari tahu siapa yang 3 orang ini," katanya.
Baca juga: Peran Saka Tatal Pelaku yang Bongkar Sandiwara Kasus Pembunuhan Vina Bakal Bebas, Tonjok Korban
Diketahui, saat ini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang masih buronan.
Tak banyak informasi tentang Saka Tatal.
Dalam isi putusan Mahkamah Agung pun hanya tertera nama Saka Tatal.
Sementara, identitas Saka Tatal disembunyikan karena saat itu ia masih di bawah umur.

Kakak Vina Khawatirkan Keluarga Terancam
Sementara disisi lain, kakak Vina mengungkapkan ketidakpuasan menyilemuti hatinya terkait vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.
Apa lagi satu pelaku hanya divonis delapan tahun penjara dan kemungkinan besar akan segera bebas.
"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya 8 tahun hukumannya," ujar Marliana dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com
Baca juga: Inilah Isi Rekaman Lengkap Disebut Vina Cirebon yang Ungkap Pembunuhannya: Vina Mau Ketemu Mama
Menurutnya, pelaku yang divonis ringan tersebut mungkin dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.
"Ya, mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan saja, hanya ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.
Meski begitu, Marliana juga mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap ancaman yang mungkin muncul setelah pelaku yang divonis ringan tersebut bebas.
"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Meski sampai sekarang belum ada tanda-tanda ancaman yang nyata, Marliana tetap merasa waswas.
"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," katanya.
Selain itu, Marliana mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga hari ini.
Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Dalam kasus tersebut, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.
3 Pelaku DPO
Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.
Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.
Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.
Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," terangnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," tambahnya.
Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.
Seperti diketahui, film tersebut telah ditonton 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.
Jules Abast, mengatakan, terdapat sejumlah cerita dalam film itu yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan.
"Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.
Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Kronologi
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kejanggalan BAP 8 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dikuak Hotman Paris, Sempat Berubah di Kejaksaan |
![]() |
---|
Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Sempat Curhat Stress di Penjara |
![]() |
---|
Temui Keluarga Vina, Hotman Paris Curigai Penyidikan Tak Beres, Pertanyakan Campur Tangan Aparat |
![]() |
---|
Nayla Pemeran Vina Cirebon Alami Hal Aneh saat Datangi Kuburan Korban & Bertemu Sang Nenek |
![]() |
---|
Menelisik Rincian Hukuman 8 Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Vina Cirebon Viral, Satu Sudah Dibebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.