Kisah Film Vina

Menelisik Rincian Hukuman 8 Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Vina Cirebon Viral, Satu Sudah Dibebas

Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut

Editor: Moch Krisna
Tribuntrends
Vina Cirebon Gadis 16 Tahun Dibunuh dan Diperkosa 11 Orang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.

Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina : Sebelum 7 Hari.

Adapun film tersebut kini menjadi kampanye untuk mencarikan keadilan bagi almarhumah Vina dan sang kekash Eki.

Pasalnya 3 pelaku dari total 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosan masih buron alias belum tertangkap.

Sedangkan sisa 8 orang sudah mendapatkan hukuman penjara atas perbuatannya.

Menarik untuk menelisik hasil persidangan 8 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang berhasil ditangkap.

Persidangan digelar di PN Cirebon pada tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.

Hakum Suharno lantas membaca ama putusan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 orang tersangka.

 Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman mati.

Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat.
Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat. (Ig@humaspoldajabar)

Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

Adapun hakim menyimpulkan kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan pekan lalu.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved