Kisah Film Vina

Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Sempat Curhat Stress di Penjara

Inilah tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu dari 8 pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Ucil sendiri mendapatkan huk

Editor: Moch Krisna
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Sempat Curhat Stress di Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu dari 8 pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Ucil sendiri mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Kamis (16/5/2024) Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Saat sidang putusan, para terdakwa ini menghadiri sidang sambil mengenakan pakaian batik berwarna cokelat nuansa merah.

Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana
Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara

Mereka kompak mengenakan celana hitam dan peci.

Salah satu terdakwa yang kini disorot yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika.

Pada sidang putusan, Ucil terlihat mengenakan penutup tangan berwarna hitam.

Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya.

Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.

Sempat Aktif di Facebook

Kini yang jadi sorotan netizen yakni akun Facebook diduga Ucil.

Akun Facebook itu aktif sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Pada akun Facebook Evan Aldiano Unyiell, Ucil membagikan kegiatannya di dalam penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved