Kisah Film Vina

Fakta Terbaru Saka Tatal Sudah Bebas Kasus Pembunuhan Vina, Kini Keberadaannya Dicari Polisi

Terungkap fakta baru terkait salah satu pelaku yang bongkar kasus pembunuhan Vina asal Cirebon, kini ternyata sudah dibebaskan.

|
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Terungkap fakta baru terkait salah satu pelaku yang bongkar kasus pembunuhan Vina asal Cirebon, kini ternyata sudah dibebaskan. 

Selain itu, Marliana mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga hari ini.

Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Dalam kasus tersebut, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.

3 Pelaku DPO

Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.

Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved