Pembunuhan di Desa Kasih Raja

Dendam 10 Tahun, Ayah dan Anak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir Pisau Menancap di Punggung

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya itu ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Tersangka pembunuhan di Desa Kasih Raja diinterogasi oleh aparat Polsek Tanjung Batu, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tersangka pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya itu ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, tersangka bernama Sirat Teguh (59 tahun).

"Tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang bersangkutan saat menganiaya korban," terang Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Sondi, motif pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban dalam waktu 10 tahun terakhir.

Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.

"Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban," ungkap Sondi.

Pada awal April lalu, tepatnya pada Sabut (6/4/2024) malam tersangka bersama seorang putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Petani di Kasih Raja Ogan Ilir

Baca juga: Marak Video Mesum di Ogan Ilir, Kapolres Perintahkan Intelkam dan Reskrim Gerak Cepat Cari Pelakunya

Korban bernama Haryono (47 tahun) mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.

Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.

"Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja," ungkap Sondi.

Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tegas Sondi.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang tak lain putra tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved