Wanita Teler di Orgen Tunggal di Muba
Nasib Wanita Muda Teler Hingga Kejang Saat Orgen Tunggal di Muba, Polisi Panggil Pemilik Hajatan
Polisi turun tangan menyikapi viral video wanita muda teler hingga kejang-kejang saat menikmati hiburan orgen tunggal di Muba.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi turun tangan menyikapi viral video wanita muda teler hingga kejang-kejang saat menikmati hiburan orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kanit Reskrim Polres Muba, IPDA Iwan Susanto mengatakan, kondisi wanita tersebut sudah aman meski sempat mengalami kejang-kejang di acara orgen tunggal.
"Korban aman dan selamat, sudah kita konfirmasi. Kejadiannya di Teluk Kijing 2, kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Sedangkan untuk pemilik hajatan sendiri dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya.
Pihaknya juga akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang.
"Masih kita cek, tim sudah turun ke lapangan," jawabnya singkat.
Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi
Sementara, Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani menambahkan pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan.
Sementara tidak ada korban jiwa, kendati demikian musik remix tentunya dilarang.
"Sudah kita konfimasi dan akan kita panggil untuk dilakukan dimintai keterangan. Korban yang dalam video sempat kejang, saat ini sudah sehat setelah kita konfirmasi,"ungkapanya.
Dijelaskannya, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix.
"Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban," tegasnya.
SEBELUMNYA, viral di sosial media aksi wanita muda yang diduga teler saat menikmati hiburan orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Dalam video yang beredar, nampak wanita muda yang belum diketahui identitasnya itu teler namun tetap berjoget menikmati dentuman musik remix.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.