Berita Palembang

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi

ibu rumah tangga warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh bandar arisan yang diikutinya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Anggian Mayang Sari (27) ibu rumah tangga di Palembang melaporkan bandar arisan yang diikutinya ke Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Anggian Mayang Sari (27) ibu rumah tangga warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh bandar arisannya. 

Dia luka lecet bagian dada hidung sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),  Polrestabes Palembang.

"Saya datang kesini untuk membuat laporan polisi LP, karena tidak terima atas perlakukan dari Bandar arisan yang saya ikuti, yang melakukan penganiayaan," ungkapnya, Selasa (13/5/2024), siang.

Kepada polisi korban menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 13 Mei 2024, sekitar  pukul 18.30 di kediamannya.

Terlapor yakni ST (Siti Marisa Okaviani), saat itu mendatangi rumahnya hendak menyelesaikan masalah arisan yang diikuti. 

"Pelaku ini datang karena saya protes karena arisan yang dijadwalkan saya mendapatkannya pada 25 Mei 2024, diturunkan terlapor menjadi bulan Juni 2024," katanya.

Baca juga: Viral Wanita Muda Teler Saat Pesta Orgen Tunggal di Muba, Sempat Tak Sadarkan Diri Hingga Kejang

Padahal, sambung korban, bahwa sudah membayar denda hingga tetap membayar arisan walaupun terlambat dalam proses pembayaran arisan tersebut. 

Kemudian ia mengkonfirmasi hal tersebut kepada terlapor namun ia mendapatkan omelan dari pelaku sehingga sang bandar mendatangi rumahnya. 

"Sebelum datang ke rumah dia ini bilang tidak takut dilaporkan ke polisi walaupun keluar uang besar, tapi dia ini datang bukan menemui saya tapi RT setempat, " katanya. 

Dirinya juga menuturkan, bahwa terlapor ini bilangnya ke RT dan tetangga ia memiliki utang dengan terlapor, padahal mengikuti arisan. Kemudian terjadilah cecok di depan rumah hingga berujung penganiayaan. 

"Disitu saya dan suami terjadi cekcok mulut dengan pelaku dan teman prianya hingga dipisahkan oleh pedagang bubur," ungkapnya. 

Kemudian pelaku ini kabur dan ke rumah ketua RT setempat. Lalu berkata dirinya ingin membuat laporan polisi dengan tuduhan pengeroyokan tapi faktanya tidak ada.

Atas kejadian itulah Anggian Mayang Sari melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan telah diterima petugas piket SPKT.

Selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti Unit Reskrim, setelah diserahkan laporan polisi dari petugas SPKT Polrestabes Palembang.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhastApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved