Arti Kata

KRIS Adalah Apa? Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 30 Juni 2025

Artikel ini berisi penjelasan mengenai KRIS, sistem baru pengganti kelas BPJS Kesehatan, berlaku mulai 30 Juni 2025

|
Laman resmi BPJS
KRIS Adalah Apa? Sisrem Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 30 Juni 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi memberlakukan sistem kelas kepada pesertanya, dalam waktu dekat.

Sistem kelas 1, 2 dan 3 peserta BPJS Kesehatan akan digantikan dengan metode dan aturan baru yakni KRIS.

Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5/2024).

Lantas apa yang dimaksud dengan KRIS sebagai sistem baru dari BPJS Kesehatan ini?

[Definisi KRIS]

KRIS adalah akronim dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni sistem baru pengganti kelas yang selama ini diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


[Fasilitas yang Ada di KRIS]

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Baca juga: Uji KIR Adalah Apa? Viral Usai Kasus Bus Kecelakaan Maut Subang, Penting untuk Kendaraan

Baca juga: Arti Toksik/Toxic Adalah, Istilah Populer dalam Bahasa Gaul, Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya

Baca juga: Haus Validasi dalam Bahasa Gaul Artinya Apa? Kosa Kata Populer di Berbagai Media Sosial

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved