Berita Palembang

Kasus Pasutri di Ogan Ilir Terlibat Penipuan Emas Rp5,1 M, Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah menyelesaikan berkas perkara pasutri di Ogan Ilir terlibat penipuan emas senilai Rp 5,1 Miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo angkat bicara terkait update kasus Pasutri di Ogan Ilir Terlibat Penipuan Emas Rp5,1 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah menyelesaikan berkas perkara pasutri Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang sudah tertangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus penipuan tersebut.

"Masih proses penyelesaian berkas perkaranya," singkat Anwar ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Namun ia belum memberikan informasi lebih jauh terkait proses pemeriksaan yang dilakukan serta kapan kedua pelaku dirilis.

Diberitakan sebelumnya dua orang pasutri, Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang dilaporkan karena menipu sejumlah korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 5,1 miliar dikabarkan sudah tertangkap.

Pelaku ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kanit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo, membenarkan kalau pasutri tersebut ditangkap.

"Iya benar ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur," ujar Ardan ketika dikonfirmasi, Jumat lalu.

Dalam penangkapan itu Unit III Jatanras dibantu tim Polrestabes Surabaya.

Ardan belum menjelaskan lebih detail tentang penangkapan pelaku, namun yang jelas setelah tiba di Palembang penyidik akan memeriksa keduanya lebih lanjut.

"Nanti (rilis) lihat nanti, soalnya Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota," katanya.

Ditangkap di Pasuruan

Pasangan suami istri bernama Komaruzzaman dan Rista, pemilik toko emas di Ogan Ilir yang dilaporkan karena menipu sejumlah korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 5,1 miliar dikabarkan tertangkap.

Pelaku ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini dibenarkan Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, ketika dikonfirmasi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved