Berita OKI

Ijin Penguji Kir Dibekukan Karena Lakukan Pelanggaran, Pelayanan di UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengujian kendaraan bermotor dan dianggap sebagai pelanggaran.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo saat tengah melakukan pelayanan pada Senin (13/5/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengujian kendaraan bermotor dan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Satu-satunya penguji yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat sangsi kode etik berupa pembekuan selama 3 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo bahwa pelanggaran kode etik sudah ditangani oleh dirjen perhubungan darat dan organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).

"Jadi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji atau memproses kendaraan tanpa rekomendasi dari wilayah mobil itu berasal," katanya kepada wartawan pada Senin (13/5/2024) sore.

Menurutnya jenis pelanggaran yang dimaksud yakni semisal adanya plat mobil berasal dari wilayah Kota Bandar Lampung (atau lainnya), namun mobil tersebut beroperasi di Kabupaten OKI.

"Yang jadi masalah, mobil ini dikeluarkan bukti lulus uji dari OKI tanpa ada rekomendasi dari UPT PKB Bandar Lampung tadi misalnya,"

"Selain itu terdapat pelanggaran SOP mengeluarkan lulus uji dari kendaraan yang over dimensi atau yang tidak seusai standar," ujarnya.

Oleh sebab itu, Renggo menyebut direktorat jenderal perhubungan dan organisasi IPKBI menindak tegas oknum yang melanggar SOP tersebut.

"Pemberian sangsi bagi petugas penguji disini, tentunya berimbas pada kantor UPT PKB OKI, karena kita hanya memiliki satu penguji. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengujian tanpa ada tenaga ahli," 

"Saat ini kita masih menunggu surat salinan putusan yang dikeluarkan oleh dirjen perhubungan darat mengenai kapan pemberlakuannya. Jadi kita masih tetap membuka pelayanan uji kir," bebernya.

Baca juga: Sering Terjadi Konflik Antara Gajah dan Manusia di OKI, Puskass Lakukan Kajian di Lima Desa

Baca juga: Puluhan Siswa SDN 1 Cahaya Bumi OKI Duduk Pakai Kursi Plastik di Kelas, Hasil Patungan Wali Siswa

Menurutnya saat nanti hanya penguji yang dibekukan kompetensi namun berdampak pada kegiatan kantor UPT PKB.

Bila nantinya ada pengganti penguji, maka otomatis pelayanan uji Kir dikantor UPT PKB OKI akan dibuka kembali.

"Sebenarnya kami masih tetap bisa melakukan pelayanan dengan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk tetap bisa melakukan pengujian ke kabupaten terdekat,"

"Meskipun plat asal OKI kita tetap bisa membuat rekomendasi, tinggal nanti pemilik kendaraan mau menguji kemana, misal memilih ke Kota Palembang, Ogan Ilir atau Prabumulih," tuturnya, sembari menunggu adanya pengganti penguji.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved