Rektor Unri Laporkan Mahasiswa
Sosok Sri Indarti, Rektor Universitas Riau Laporkan Khariq Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT
Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Alamat Kantor/Telepon: Rektorat UNRI Kampus Bina Widya, Pekanbaru 28293, (0761) 63266 Fax. (0761) 63279
Laporkan Mahasiswa
Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswanya yang protes uang kuliah mahal.
Aksi mahasiswa kritik tingginya biaya UKT Universitas Riau (Unri) berbuntut panjang.
Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.
Ia dipolisikan Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor Universitas Riau.
Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video berkaitan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termuat dalam kebijakan UKT beredar viral di media sosial.
Adanya laporan tersebut dinilai bukan berarti rektor anti kritik.

Hal ini karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.
ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.
Karena bagaimanapun, Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Universitas Riau.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya akan melihat proses yang berjalan.
"Tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hermandra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.