Berita Ogan Ilir
Polisi Buru Pelaku dan Penyebar Video Tak Senonoh di Ogan Ilir, Pelaku Terancam Dijerat UU ITE
Polisi menyelidiki pelaku dan penyebar video tak senonoh di Ogan Ilir yang kini membuat masyarakat heboh.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menyelidiki pelaku dan penyebar video tak senonoh di Ogan Ilir yang kini membuat masyarakat heboh.
Diketahui, ini adalah kejadian keempat kalinya terkait video tak senonoh yang beredar di Ogan Ilir.
Terkait video yang baru muncul, terjadi perdebatan karena dua orang dalam video disebut-sebut berasal dari Kecamatan Rantau Alai di Ogan Ilir.
Salah seorang warga Rantau Alai bernama Irawan mengaku sangat yakin para pemeran video bukan berasal dari daerah tersebut.
"Ini bukan video (mesum) orang Kecamatan Rantau Alai," kata Irawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/5/2024).
Pria yang juga mantan kepala desa ini mengklaim tahu persis seluk-beluk Rantau Alai dan sudah mencari tahu fakta video tersebut.
Adanya narasi yang menyebutkan Rantau Alai sebagai lokasi video, dikarenakan baru-baru ini beredar kabar oknum pejabat pemerintahan desa yang diduga menghamili seorang wanita.
"Mentang-mentang ada yang viral di Rantau Alai, setiap video mesum dibilang orang Rantau Alai," kata Irawan menyesalkan.
Baca juga: Viral Video Tak Senonoh Berdurasi 29 Detik Hebohkan Warga Ogan Ilir, Ini Sudah Kejadian Keempat
Pada video mesum yang beredar, seorang pria bermasker melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita berkerudung hitam.
Terkait isu lokasi video tersebut, TribunSumsel.com dan Sripoku.com telah menghubungi Camat Rantau Alai, Febrina Mudianti.
Namun Febrina mengaku belum mengetahui beredarnya video mesum tersebut.
"Maaf sebelumnya. Saya belum tahu berita tersebut," kata Febrina dihubungi terpisah.
Sementara Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir sedang melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum tersebut.
"Masih dalam penyelidikan petugas," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman
Menurut Andi, tindakan membuat dan menyebarkan gambar maupun video pornografi termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga para pelaku dapat dijerat hukum.
"Iya, (bisa kena) UU ITE," kata Andi.
'
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.