Pilkada Ogan Ilir 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bacabup-wabup Perseorangan di KPU Ogan Ilir, Dibuka Lebih Awal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah saat menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu (4/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada.

Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang.

"Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut," kata Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (4/5/2024).

Masjidah mengungkapkan bahwa pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol).

"Karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan itu tadi," jelasnya.

Baca juga: Panca Wijaya Akbar Dipastikan Bakal Maju di Pilkada OI 2024, Bakal Tetap Gandeng H. Ardani

Baca juga: Ardani Siap Kembali Dampingi Panca Wijaya Akbar di Pilkada Ogan Ilir 2024, Tunggu Arahan

Paslon perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi.

Yakni minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.

Jumlah ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada Pemilu baru-baru ini.

Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"DPT di Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang, berada di range (rentang) antara (jumlah pemilih) 250 ribu huingga 500 ribu," jelas Roby.

"Maka berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan," jelasnya lagi.

Roby menambahkan, tak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tak masuk jumlah DPT.

KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Dukcapil.

"Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual," papar Roby.

Kemudian syarat lainnya, sebaran kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50 persen+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.

"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.

Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.

Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.

"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved