Berita Viral

Pihak Undip Akhirnya Buka Suara Soal Mahasiswi Penerima KIP yang Dinilai Gaya Hedon, Dipanggil

Pihak Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya buka suara usai mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dinilai gaya hedon.

Kompas.com/x@undipmenfess
Pihak Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya buka suara usai mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dinilai gaya hedon. 

"Selanjutnya Undip akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK," tutur Utami.

Baca juga: Selain Cantika, Ada Nama Ara dan Nadira Mahasiswi di Semarang Diduga Terima KIP Bergaya Hedon

Namun demikian, dia menegaskan, unggahan yang termuat dalam media sosial milik mahasiswi yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi.

"Segala konten yang diunggah mahasiswi diduga penerima KIPK adalah tanggung jawab pribadi," tegasnya.
Belakangan, mahasiswi yang bersangkutan pun mengaku akan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Semetara Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya mengatakan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.

"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Misalnya, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.

Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan dari Kemendikbud Ristek ini.

Tak hanya itu, menurut Sony, penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.

"Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut)," terangnya.

Kendati demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.

Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.

"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi," paparnya.

Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved