Peringatan Hari Buruh

BREAKING NEWS : Ribuan Buruh Gelar Aksi 'May Day' di Palembang, Ajukan 14 Tuntutan ke Pemerintah

Massa dari berbagai serikat buruh ini melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut hak buruh di beberapa tempat.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Syahrul Hidayat
Para buruh yang akan melakukan aksi May Day telah kumpul di BKB, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan buruh gelar aksi May Day 2024 di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Massa dari berbagai serikat buruh ini melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut hak buruh di beberapa tempat.

"Akan ada ribuan massa melakukan aksi May Day," kata Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat Smsel (Gebrak) seperti dari KASBI Sumsel, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), SP KAI Services dan lain-lain.

Dalam aksi May Day itu, pihaknya akan melakukan long march berjalan kaki dan kendaraan dimulai dari Benteng Kuto Besak (BKB), DPRD Sumsel dan terakhir ke Kantor Gubernur Sumsel. 

"Aksi May Day tak hanya dilakukan di Sumsel saja, tapi diselenggarakan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Chord Gitar Lagu Buruh Tani - Marjinal, Inilah Daftar Lagu Untuk Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024

Baca juga: Mengapa Outsourcing Merugikan Buruh, Pengertian dan Aturan di Indonesia, Aksi Hari Buruh 2024

Dalam May Day tahun ini setidaknya ada 14 tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah :

1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP turunannya

2. Stop PHK dan pemberangusan serikat buruh.

3. Berlakukan upah layak nasional secara adil dan bermartabat serta cabut PP 51/2023 tentang pengupahan.

4. Tolak sistem kerja kontrak/outsourcing, sistem kerja magang.

5. Lindungi buruh perempuan, setop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja.

6. Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan.

7. Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved