Hari Buruh Sedunia

Mengapa Outsourcing Merugikan Buruh, Pengertian dan Aturan di Indonesia, Aksi Hari Buruh 2024

Mengapa outsourcing merugikan buruh, pengertian dan aturan di Indonesia, aksi Hari Buruh 2024, .

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Mengapa outsourcing merugikan buruh, pengertian dan aturan di Indonesia, aksi Hari Buruh 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengapa outsourcing merugikan buruh, pengertian dan aturan di Indonesia, aksi Hari Buruh 2024.

Outsourcing menjadi isu utama  yang disuarakan pekerja selama beberapa tahun terakhir.

Seperti pada peringatan Hari Buruh 2024 yang tahun ini bertepatan Rabu 1 Mei 2024.

Aksi Hari Buruh 2024 di sejumlah kota rencananya akan memprotes mengenai ousourcing selain UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lantas mengapa ousurcing merugikan buruh, berikut pengertian dan aturan di Indonesia.

Outsourcing adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Arti outsourcing seringkali disederhanakan sebagai alih daya. Lalu apa itu outsourcing?

Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Sehingga dengan begitu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.

Baca juga: Puisi Wiji Thukul Peringatan, Cocok Untuk Hari Buruh 2024, Penuh Makna Tetap Relevan

Sebagai contoh pekerjaan outsourcing adalah antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.

Karena kemudahan ditawarkannya, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perusahaan pengguna tak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi.

Outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved