Berita OKU Timur
Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di OKU Timur Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta, Berakhir di Bui
Dengan modus dan tipu muslihat kepada korbannya dengan janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korbannya dengan janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban.
Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban.
Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.
Baca juga: Daftar ke Partai Golkar, Enos-Yudha Berharap Dapat Diusung Kembali di Pilkada OKU Timur 2024
Baca juga: Aguslan-Herly Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat, Tunjukkan Keseriusan di Pilkada OKU Timur 2024
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Dimana kejadian ini terjadi di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur terhadap korban Sudarwo.
Aksi ini dilakukan oleh tersangka Siswanto, denggan cara tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji-janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi mengatakan, bahwa benar tersangka Siswanto telah berhasil ditangkap.
Dimana modus tersangka berusaha meyakinkan korban akan kemampuan mengadakan uang. Sehingga korban tertarik dan percaya menuruti keinginan tersangka.
"Sehingga setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu menuruti. Karena sesuai janji tersangka uang milik korban nanti akan kembali dengan jumlah Rp 270 juta," katanya, Selasa (30/04/2024).
Lalu setiap tersangka meminta uang selalu diberi dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan lamanya.
Sehingga total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp.48.100.000.
"Dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji -janji tersangka tidak kunjung datang korban baru sadar jika telah ditipu oleh tersangka Siswanto," ujarnya.
| Harga Sembako di Pasar Inpres Martapura OKU Timur Stabil, Cabai Hingga Tomat Bahkan Turun Pekan Ini |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| 2 Siswi SMPN 2 Semendawai Timur OKU Timur Siap Maju di Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025 |
|
|---|
| HUT ke-14, DPD NasDem OKU Timur Tebar Kepedulian Lewat Ribuan Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Petani di OKU Timur Senang Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi Khawatir Ancaman Hama yang Kian Adaptif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.