Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan
BREAKING NEWS : Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector yang Tagih Mobilnya
Aiptu FN yang dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pengacara Aiptu FN Minta Polda Sumsel Turut Amankan 10 Debt Collector Lain yang Terlibat Kekerasan
Baca juga: 10 Debt Collector yang Terlibat Kasus Aiptu FN Bakal Jadi DPO Polda Sumsel, 2 Sudah Jadi Tersangka
Kronologi
Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.
Mobil Nunggak 2 Tahun
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza Aiptu FN yang ditagih oleh debt collector itu sudah digunakan selama empat tahun.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Namun Rizal tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.
Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
Aiptu FN Aniaya Debt Collector di Palembang Belum Ditahan Meski Tersangka, Beda Nasib Dengan DCnya |
![]() |
---|
Polda Sumsel Pastikan Tangani Kasus Aiptu FN dan Debt Collector di Palembang Dengan Profesional |
![]() |
---|
Ungkap Asal Usul Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector, Polda Sumsel Akan Panggil Leasing |
![]() |
---|
Penjual Mobil Kini Dicari Setelah Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.