Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan
Penjual Mobil Kini Dicari Setelah Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Palembang
Selanjutnya, kini polisi tengah mencari Edward alias Edo yang merupakan pemilik mobil yang menjualnya kepada Aiptu FN.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Aiptu FN, polisi yang melakukan penganiayaan debt collector di Palembang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Selanjutnya, kini polisi tengah mencari Edward alias Edo yang merupakan pemilik mobil yang menjualnya kepada Aiptu FN.
Mobil tersebut kini menjadi masalah, karena dianggap telah menunggak selama 2 tahun.
Seperti diketahui, Aiptu FN yang dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.
Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.
Peran Debt Collector yang Jadi Tersangka
Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka.
Aiptu FN Aniaya Debt Collector di Palembang Belum Ditahan Meski Tersangka, Beda Nasib Dengan DCnya |
![]() |
---|
Polda Sumsel Pastikan Tangani Kasus Aiptu FN dan Debt Collector di Palembang Dengan Profesional |
![]() |
---|
Ungkap Asal Usul Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector, Polda Sumsel Akan Panggil Leasing |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector yang Tagih Mobilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.