Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan

Penjual Mobil Kini Dicari Setelah Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Palembang

Selanjutnya, kini polisi tengah mencari Edward alias Edo yang merupakan pemilik mobil yang menjualnya kepada Aiptu FN.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjual Mobil Kini Diburu, Setelah Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aiptu FN, polisi yang melakukan penganiayaan debt collector di Palembang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

Selanjutnya, kini polisi tengah mencari Edward alias Edo yang merupakan pemilik mobil yang menjualnya kepada Aiptu FN.

Mobil tersebut kini menjadi masalah, karena dianggap telah menunggak selama 2 tahun.

Seperti diketahui, Aiptu FN yang dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/4/2024).

Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.

Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.

Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.

Peran Debt Collector yang Jadi Tersangka

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved