Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan

BREAKING NEWS : Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector yang Tagih Mobilnya

Aiptu FN yang dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
BREAKING NEWS : Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector yang Tagih Mobilnya 

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak.

Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Peran Debt Collector

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka. 

RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

"RB dan BB sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.

Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved