Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka
BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka
"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput dirumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga
Kedua oknum debt collector itu yakni Rb dan Bb. Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.
"Belum (tersangka). Mereka masih diriksa," singkatnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.
Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.
Bantah Mangkir
Tim kuasa hukum debt collector yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Aiptu FN membantah kalau kliennya mangkir dalam pemanggilan penyidik Polda Sumsel.
Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Polda Sumsel pada 19 April 2024 yang isinya sekaligus mempertanyakan atas dasar apa proses penyelidikan terhadap laporan balik statusnya naik sidik.
"Sementara laporan kita sebagai pihak korban sudah lebih awal masuk bahkan secara nyata korbannya jelas, mengalami luka serius, statusnya belum jelas. Apakah dihentikan apakah masih tahap apa, kita belum pernah menerima pemberitahuan. Apalagi naik Sidik," kata Mualimin, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya hal ini menjadi kejanggalan dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Ini yang kita anggap perlakuan yang tidak adil terhadap klien kami selaku korban dasar kami mempertanyakan naik Sidik laporan balik istri FN," katanya.
Pihaknya baru menerima surat pemanggilan pertama pada tanggal 17 April 2024 lalu, kemudian surat pemanggilan kedua pada 19 April yang berbarengan dengan pengajuan keberatan itu.
"Tanggal 19 itu pemanggilan kedua. Kita ajukan keberatan juga di tanggal itu, karena ini soal hak setiap orang yang diperlakukan adil secara setara di depan hukum," ujarnya.
Debt Collector Dilaporkan Aiptu FN Tersangka
Debt Collector
Aiptu FN
Polisi Tembak Debt Collector
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Pengacara Aiptu FN Minta Polda Sumsel Turut Amankan 10 Debt Collector Lain yang Terlibat Kekerasan |
![]() |
---|
2 DC yang Terlibat Kasus Aiptu FN Dikenakan Pasal Perampasan dan Pengeroyokan Oleh Polda Sumsel |
![]() |
---|
10 Debt Collector yang Terlibat Kasus Aiptu FN Bakal Jadi DPO Polda Sumsel, 2 Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Peran Dua Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil Aiptu FN, Sempat Mangkir Dipanggil Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.