Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka

BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka

|
Handout/FB Tribunsumsel
Dua debt collector yang dilaporkan Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024). 

"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput dirumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga

Kedua oknum debt collector itu yakni Rb dan Bb. Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

"Belum (tersangka). Mereka masih diriksa," singkatnya.

 Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.

Bantah Mangkir

Tim kuasa hukum debt collector yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Aiptu FN membantah kalau kliennya mangkir dalam pemanggilan penyidik Polda Sumsel.

Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Polda Sumsel pada 19 April 2024 yang isinya sekaligus mempertanyakan atas dasar apa proses penyelidikan terhadap laporan balik statusnya naik sidik.

"Sementara laporan kita sebagai pihak korban sudah lebih awal masuk bahkan secara nyata korbannya jelas, mengalami luka serius, statusnya belum jelas. Apakah dihentikan apakah masih tahap apa, kita belum pernah menerima pemberitahuan. Apalagi naik Sidik," kata Mualimin, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya hal ini menjadi kejanggalan dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.  

"Ini yang kita anggap perlakuan yang tidak adil terhadap klien kami selaku korban dasar kami mempertanyakan naik Sidik laporan balik istri FN," katanya.

Pihaknya baru menerima surat pemanggilan pertama pada tanggal 17 April 2024 lalu, kemudian surat pemanggilan kedua pada 19 April yang berbarengan dengan pengajuan keberatan itu.

"Tanggal 19 itu pemanggilan kedua. Kita ajukan keberatan juga di tanggal itu, karena ini soal hak setiap orang yang diperlakukan adil secara setara di depan hukum," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved