Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka
Peran Dua Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil Aiptu FN, Sempat Mangkir Dipanggil Polisi
Polisi mengungkap peran dua debt collector tersangka perampasan mobil Aiptu FN. Kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka.
RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.
Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.
"RB dan BB sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.
Kronologi
Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka
Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil Aiptu FN
Debt Collector
Aiptu FN
Berita Kriminal Palembang
Runningnews
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Pengacara Aiptu FN Minta Polda Sumsel Turut Amankan 10 Debt Collector Lain yang Terlibat Kekerasan |
![]() |
---|
2 DC yang Terlibat Kasus Aiptu FN Dikenakan Pasal Perampasan dan Pengeroyokan Oleh Polda Sumsel |
![]() |
---|
10 Debt Collector yang Terlibat Kasus Aiptu FN Bakal Jadi DPO Polda Sumsel, 2 Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.