Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka

BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka

|
Handout/FB Tribunsumsel
Dua debt collector yang dilaporkan Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024). 

Tersangka berinisial RB dan BB kini terancam dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP atau pasal 365 dan atau pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. 

"Kedua tersangka ini dua kali dipanggil tidak hadir, makanya kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya gelar perkara selesai dilakukan dan bukti-bukti sudah cukup, maka selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam rilis tersangka yang dilakukan di Polda Sumsel.

Lanjut dikatakan, peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya. 

"Peran tersangka yang berusaha mengekesekusi korban dan mengintimidasi koran pada saat di TKP," ujarnya. 

 

 

Sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN ke polisi atas kasus penganiayaan.

Terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar enggan berkomentar lebih lanjut. 

"laporan itu (dari debt collector) dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ujarnya singkat.

Dijemput Polisi

Sebelumnya, dua oknum debt collector yang terlibat perseteruan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau dijemput polisi di rumahnya masing-masing guna menjalani pemeriksaan. 

Langkah penjemputan diambil polisi karena dua oknum debt collector itu sudah dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved