Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka

10 Debt Collector yang Terlibat Kasus Aiptu FN Bakal Jadi DPO Polda Sumsel, 2 Sudah Jadi Tersangka

Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma saat memimpin rilis - 10 Debt Collector yang Terlibat Kasus Aiptu FN Bakal Jadi DPO Polda Sumsel, 2 Sudah Jadi Tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.

Kini polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak.

Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Peran Debt Collector

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka. 

RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

"RB dan BB sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.

Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.

Kronologi

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga: Peran Dua Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil Aiptu FN, Sempat Mangkir Dipanggil Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Mobil Nunggak 2 Tahun 

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza Aiptu FN yang ditagih oleh debt collector itu sudah digunakan selama empat tahun.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Namun Rizal tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.

Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.

 

Aiptu FN Dilaporkan 

Sebelumnya Aiptu FN oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.  

Laporan itu dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, keberadaan Aiptu FN hingga kini masih dicari. 

"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2024). 

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, mulanya Dira mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.

Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya. 

Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.

Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.

Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.

"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).

Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.

"Lagi ngobrol sama dokter," katanya.

 

Istri Aiptu FN Lapor Balik

Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved