Besaran UMK dan UMP

Info Gaji UMK Bandung 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Jawa Barat

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2024 dan daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Info Gaji UMK Bandung 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Jawa Barat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2024 dan daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Besaran UMK Kota Bandung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309 yang berada di urutan kedepan tertinggi di Prov Jabar.

UMK tertinggi ada Kota Bekasi Rp5.343.430, menyusul Kabupaten Karawang sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192.

UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diputuskan sebesar Rp2.057.495

Baca juga: Hari Buruh 2024, Ini Daftar UMP 2024 di Indonesia 33 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi Rp 5,067 Juta

Berikut rincian info gaji UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar seperti dilansir dari https://jabarprov.go.id/:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)

6. Kota Depok (Rp4.878.612)

7. Kota Bogor (Rp4.813.988)

8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved