Kunci Jawaban

Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag

Artikel ini berisi informasi jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag 

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014*

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013


SOAL 8

Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahią dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat...

A. Periodik

B. Insidental

C. Pemberdayaan*

D. Sesaat


SOAL 9

Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakil, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang

A. Pendayagunaan wakat

B. Penghimpunan wakat

C. Pendistribusian manfaat wakaf*

D. Resiko


SOAL 10

Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam...

A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011

B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011*

C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011

D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011

Baca juga: Jawaban Modul 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi: Manajemen Kemesjidan, Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.6 Pembinaan Remaja Masjid, Pelatihan Manajemen Masjid Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.6 Hisab Awal Waktu Shalat Bagian 1-2, Pelatihan Mahir Hisab Rukyat PINTAR Kemenag

Demikian kunci jawaban soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag

#)CATATAN: Huruf yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.

DISCLAIMER: Soal dan jawaban dapat berubah sewaktu-waktu dan diperbarui dalam bentuk pertanyaan terkini.

Tribun Sumsel tidak bertanggung jawab dengan berbedanya soal yang disajikan

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved