Kunci Jawaban
Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi informasi jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan Pintar Kemenag.
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
SOAL 3
Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014*
SOAL 4
Wakaf di Indonesia, diatur dalam.....
A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004*
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
SOAL 5
Tags
Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem I
Kunci Jawaban Guru
Pelatihan Manajemen Kemasjidan
Pintar Kemenag
Kunci Jawaban
Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kunci Jawaban
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka: Kutipan Tidak Langsung |
![]() |
---|
Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Cerdas Cergas Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 32 Kurikulum Merdeka, Bentuk Baku Kata |
![]() |
---|
Referensi Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 44 Semester 1 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.