Kunci Jawaban

Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag

Artikel ini berisi informasi jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pintar Kemenag 

C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban

D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban


SOAL 3

Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014*


SOAL 4

Wakaf di Indonesia, diatur dalam.....

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004*

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004


SOAL 5

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved