Wanita di Gresik Prank Polisi

Motif Azizatus, Wanita Gresik Bohong jadi Korban Perampokan, Rekayasa Cerita Demi Bayar Utang

Motif Azizatus Sholihah alias Pesek (24), wanita di Gresik bohong ke polisi ngaku jadi korban perampokan, rekayasa cerita ke suami untuk bayar hutang

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/Willy Abraham
Motif Azizatus Shohilah Wanita Gresik Bohong Korban Perampokan, Rekayasa Cerita Demi Bayar Hutang 

- Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.

- Atas kejadian tersebut, dirinya pun membuat laporan ke Polsek Manyar.

Baca juga: Heboh Wanita di Gresik Prank Polisi Ngaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Barang Digadaikan Sendiri

Kini, Polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya bahwa keterangan korban adalah rekayasa.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, barang berharga yang dilaporkan dirampok itu digadaikan sendiri oleh Azizatus Sholihah untuk membayar utang kepada temannya.

"Untuk iPhone itu digadaikan sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan perhiasan sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 4,5 juta," kata Aldhino.


Terancam Pidana

Diketahui jika Azizatus kini terancam pidana akibat melakukan penipuan lewat laporan palsu ke polisi.

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael dilansir dari Tribun Jatim.

Awal mula Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur mengaku korban perampokan.
Awal mula Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur mengaku korban perampokan. (tribunjatim.com/Willy Abraham)

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved