Berita Empat Lawang

Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Tidak Hormat Karena Terbukti Menggunakan Narkoba

Personil Polres Empat Lawang dengan inisial AR dengan pangkat Briptu resmi diberhentikan secara tidak hormat

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Mapolres Empat Lawang, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Personil Polres Empat Lawang dengan inisial AR dengan pangkat Briptu resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

Pemberhentian salah satu personil Polres Empat Lawang dengan jabatan BA itu secara resmi berlaku usai Polres Empat Lawang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolres, Senin (22/4/2024).

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi kepada wartawan menyampaikan PTDH personil Polres Empat Lawang tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sumsel.

“Briptu AR dengan jabatan BA Polres Empat Lawang Melanggar Pasar 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 7 Ayat (1) Huruf (A), (B), Dan (M) Pasal 11 Huruf (A) Dan (C), Pasal 21 Ayat 3 Huruf (D), Ayat 4 Huruf E, PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas.

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Gelar Upacara Hari Ulang Tahun ke 17

Baca juga: Tiga Agenda Utama Pemkab Empat Lawang Saat HUT Kabupaten Empat Lawang ke 17

Kasi Humas juga menyampaikan pesan dari Wakapolres Empat Lawang yang menjadi pemimpin lada upacara PTDH tersebut.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri tentu memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri,” ujarnya.

“Juga tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui Proses PTDH seperti ini, namun ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri,” imbuhnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved