Berita Viral
Ngaku Adik Jenderal, Nasib PWGA Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu Kini Terancam 6 Tahun Penjara
PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu kini menerima nasib setelah viral cekcok di jalanan hingga ngaku adik jenderal, terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu kini menerima nasib setelah viral cekcok di jalanan hingga ngaku adik jenderal.
Akibat perbuatannya, PWGA ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam 6 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu Ternyata Adik Pensiunan TNI, Diperintah Sang Kakak Buang
"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com.
Adapun PWGA dijerat pasal Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Ia dipastikan bukan anggota TNI, melainkan karyawan swasta.
Ia mendapatkan pelat dinas itu dari sang kakak yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.
"Pelat dengan nomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi. Dengan nomor register nomor 1641/MA/XI/2022. Dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero tahun 2022," jelas Wira.
Baca juga: Sempat Takut, Pengakuan Novi Damayanti Bunuh Mertua di Kendari, Awalnya Minta Korban Cuma Dibusur
Pelat dinas itu sebelumnya memang terdaftar atas nama T hingga 2018. Namun, telah diputihkan dan berganti kepemilikan menjadi milik Asep sejak 2020.
"Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," imbuh dia.
Pelat dinas digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir tanggal 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya.
"Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi," papar Wira.
Kini, PWGA hanya bisa menunduk mengenakan baju tahanan oren, dengan tangan terpasang borgol.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat mobil berpelat Mabes TNI disebut melaju di bahu jalan sebelah kiri, lalu memotong ke kanan hingga menabrak mobil pengendara wanita.
Tribunsumsel.com
Berita viral
PWGA Pengemudi Fortuner Pelat TNI
Nasib PWGA Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.