Berita Viral

Ngaku Adik Jenderal, Nasib PWGA Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu Kini Terancam 6 Tahun Penjara

PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu kini menerima nasib setelah viral cekcok di jalanan hingga ngaku adik jenderal, terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu kini menerima nasib setelah viral cekcok di jalanan hingga ngaku adik jenderal, terancam 6 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu kini menerima nasib setelah viral cekcok di jalanan hingga ngaku adik jenderal.

Akibat perbuatannya, PWGA ditetapkan sebagai tersangka hingga terancam 6 tahun penjara.

Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu Ternyata Adik Pensiunan TNI, Diperintah Sang Kakak Buang

"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com.

Adapun PWGA dijerat pasal Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Ia dipastikan bukan anggota TNI, melainkan karyawan swasta.

Ia mendapatkan pelat dinas itu dari sang kakak yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

"Pelat dengan nomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi. Dengan nomor register nomor 1641/MA/XI/2022. Dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero tahun 2022," jelas Wira.

Baca juga: Sempat Takut, Pengakuan Novi Damayanti Bunuh Mertua di Kendari, Awalnya Minta Korban Cuma Dibusur

Pelat dinas itu sebelumnya memang terdaftar atas nama T hingga 2018. Namun, telah diputihkan dan berganti kepemilikan menjadi milik Asep sejak 2020.

"Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," imbuh dia.

Pelat dinas digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir tanggal 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya.

"Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi," papar Wira.

Kini, PWGA hanya bisa menunduk mengenakan baju tahanan oren, dengan tangan terpasang borgol.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra ungkap nasib PWGA, pengemudi Fortuner pelat TNI palsu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat mobil berpelat Mabes TNI disebut melaju di bahu jalan sebelah kiri, lalu memotong ke kanan hingga menabrak mobil pengendara wanita.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved