Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis Batal Bebas, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari Kasus Korupsi, Jet Pribadi Diselidiki

Nasib Harvey Moeis dipenjara, kini masa tahanan di perpanjang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tribunnews.com
Nasib Harveyt Moeis dipenjara, kini masa tahanan di perpanjang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Harvey Moeis dipenjara, kini masa tahanan di perpanjang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetap sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.

Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Harvey Moeis telah ditahan oleh pihak Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang 40 hari kedepan masa tahanan Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024). Dikutip dari Bangkapos.com

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Baca juga: Kondisi Anak Sandra Dewi Disorot Pakar Kesehatan Mental usai Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menetapkan Harvey Moeis tersangka pencucian uang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menetapkan Harvey Moeis tersangka pencucian uang. (Tribunnews.com)

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Nasib Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved