Berita Selebriti

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Bakal Bebas Pada Bulan Oktober 2025

Hal tersebut disampaikan Fitria selaku kuasa hukum Fachri Albar setelah menguak hasil putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
FACHRI ALBAR DITANGKAP - Artis peran Fachri Albar dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Artis Fachri Albar Tertangkap Lagi Gegara Narkoba, Ini Jejak Kasus Anak Rocker Ahmad Albar di Kasus Narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Aktor Fachri Albar bakal bebas pada bulan oktober mendatang setelah menjalani rehabiltiasi selama enam bulan di Lido Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Fitria selaku kuasa hukum Fachri Albar setelah menguak hasil putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

Fachri Albar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika bukan tanaman tanpa resep dokter.

Fachri Albar menerima vonis menjalani 6 bulan rehabilitasi itu.

Vonis hakim sesuai keinginan Fachri Albar yang berharap vonis rehabilitasi. 

"Semoga Pak Fahcri bisa sembuh," kata Fitria melansir dari Wartakotalive.com

Setelah ditangkap hingga saat ini anak rocker gaek Achmad Albar ini sudah dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Lido milik BNN di Sukabumi, Jawa Barat.

 

fachri albar narkoba
fachri albar narkoba ()

 

"Penerapan hukumannya sejak dia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga dibawa ke panti rehabilitasi, mungkin bulan Oktober nanti sudah bebas," ucap Fitria.

Di sidang vonis itu, Fachri Albar tidak dihadirkan ke ruang persidangan dan hanya mengikuti daring dari panti rehabilitasi. 

Tim penasehat hukum Fachri Albar menerima putusan hakim itu.

Fachri Albar ditangkap petugas Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025)

Dari penangkapan tersebut polisi mendapati 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

Ditemukan pula 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik. 

Ada juga 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam. 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved