Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Sadisnya Suganda Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Wasila Dieksekusi 3 Kali FA 2 Kali

Sadisnya Aksi Suganda Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Wasila Dieksekusi 3 Kali FA 2 Kali

FB Sripoku Update/Dok Polisi
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka Suganda yang sudah membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (17/4/2024). 

Kemudian Suganda kembali menyerang Wasila menggunakan blencong yang sedari awal sudah digunakannya untuk menyakiti kedua korban.

Tindakan itu dilakukan Suganda karena dia yakni saat itu Wasila belum meninggal dunia. 

Setelahnya, Suganda kembali ke kamar dan mengeksekusi FA dengan menggunakan pisau yang dia ambil dari dapur rumah korban.

"Korban FA mengalami luka tusukan dan sayatan," jelas Harryo. 

Belum cukup sampai disitu, Suganda kemudian kembali mendatangi Wasila yang sudah terkapar tak berdaya.

Dia kembali menyakiti ibu dua anak itu hingga gagang blencong yang dia gunakan patah. 

"Tidak lama kemudian suami korban pulang, karena suasana rumah sudah kacau, tersangka menutup pintu. Suami korban kemudian mendobrak, disaat itu juga suami korban melihat ada putranya di dalam rumah, meminta supaya dibuka pintunya," ujarnya.

"Saat itu sebenarnya di dalam (rumah), masih ada tersangka yang bersembunyi," tambahnya. 

Melihat istrinya sudah terkapar bersimbah darah, suami korban bergegas lari memanggil tetangga di sekitar rumahnya.

Kesempatan itu dimanfaatkan Suganda untuk melarikan diri dari pintu belakang. 

"Tersangak melewati rawa-rawa, membuang barang bukti baju kaos dan celananya yang bersimbah darah, HP nya juga dibuang ke rawa-rawa. Kemudian tersangka mengaku menemukan baju dan celana bekas tukang bangunan yang dia ambil di sebuah rumah kosong," ujarnya. 

Baca juga: Pengakuan Suganda Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Akui Nyaris Bunuh Suami Korban

Baca juga: Sosok FA Anak Ikut Tewas Dibunuh Bareng Ibunya di Macan Lindungan, Dikenal Anak Baik di Sekolah

"Tapi pengakuan ini masih kita dalami, apakah baju dan celana itu sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Suganda disangkakan dengan pasal pembunuhan berlapis terkait pembunuhan berencana. 

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji. ada beberapa kejanggalan yang masih kami dalami," ujarnya. 

Kebohongan Suganda

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved