Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Nasib Suganda Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kini Terancam Dengan Hukuman Mati

Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.Setelah aksi sadis Suganda teg

Editor: Moch Krisna
IST TRIBUN SUMSEL
Kesaksian Ojol Antar Suganda Bunuh Ibu & Anak di Macan Lindungan Palembang, Hanya Sendiri Tak Ada Rekan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

Setelah aksi sadis Suganda tega menghabisi nyawa Wasila (40) dan FA (14) anak dan istri dari Anung Kurniawan (42) yang merupakan mantan bos tersangka. pada Senin (15/4).

Kepastian Suganda dijerat dengan pasal berlapis disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/4/2024).

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji. ada beberapa kejanggalan yang masih kami dalami," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Adapun bunyi pasal 30 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Maka diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka Suganda yang sudah membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (17/4/2024).
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka Suganda yang sudah membunuh ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa (17/4/2024). (FB Sripoku Update/Dok Polisi)

Sebelumnya, motif sakit hati dikarenakan gaji membuat Suganda gelap mata hingga akhirnya membunuh kedua korban. 

Terungkap, Suganda sampai berkali-kali mengeksekusi kedua korban demi memastikan ibu dan anak tersebut benar-benar tewas. 

Dari kronologi yang didapat polisi, Suganda sampai tiga kali mengeksekusi Wasila sementara FA yang masih pelajar SMP dieksekusi 2 kali. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Suganda sedari awal sudah mempersiapkan pisau yang dibawa dari kos-kosannya saat berangkat ke rumah korban. 

"Tujuan awalnya untuk melukai suami korban. Namun karena suami korban tidak ada di tempat, pada saat tersangka tiba di rumah korban terjadi pembicaraan antara dia dan Wasila (korban)," ujar Harryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024). 

Pembicaraan itu rupanya berujung cek-cok kemudian terjadinya penganiayaan.

Pemicunya karena Suganda merasa tersinggung dengan ucapan Wasila. 

"Terjadi dorong-dorongan di depan pintu, kemudian tersangka mengambil blencong yang ada di luar rumah korban, kemudian masuk melalui masuk pintu belakang. Kemudian wasila yang sudah dalam keadaan lemas dieksekusi oleh tersangka," ujarnya. 

Setelah Wasila terkapar tak berdaya, Suganda kemudia menargetkan FA anak perempuan korban sebagai target selanjutnya.

Sebab Suganda tahu FA baru saja menelpon sang ayah dan memberi tahukan aksi yang dia lakukan. 

"Tersangka Suganda tiba-tiba menyerang anak korban dengan menggunakan belencong yang tadi," ujarnya. 

Kemudian Suganda kembali menyerang Wasila menggunakan blencong yang sedari awal sudah digunakannya untuk menyakiti kedua korban.

Tindakan itu dilakukan Suganda karena dia yakni saat itu Wasila belum meninggal dunia. 

Setelahnya, Suganda kembali ke kamar dan mengeksekusi FA dengan menggunakan pisau yang dia ambil dari dapur rumah korban.

"Korban FA mengalami luka tusukan dan sayatan," jelas Harryo. 

Belum cukup sampai disitu, Suganda kemudian kembali mendatangi Wasila yang sudah terkapar tak berdaya.

Dia kembali menyakiti ibu dua anak itu hingga gagang blencong yang dia gunakan patah. 

"Tidak lama kemudian suami korban pulang, karena suasana rumah sudah kacau, tersangka menutup pintu. Suami korban kemudian mendobrak, disaat itu juga suami korban melihat ada putranya di dalam rumah, meminta supaya dibuka pintunya," ujarnya.

"Saat itu sebenarnya di dalam (rumah), masih ada tersangka yang bersembunyi," tambahnya. 

Melihat istrinya sudah terkapar bersimbah darah, suami korban bergegas lari memanggil tetangga di sekitar rumahnya.

Kesempatan itu dimanfaatkan Suganda untuk melarikan diri dari pintu belakang. 

"Tersangak melewati rawa-rawa, membuang barang bukti baju kaos dan celananya yang bersimbah darah, HP nya juga dibuang ke rawa-rawa. Kemudian tersangka mengaku menemukan baju dan celana bekas tukang bangunan yang dia ambil di sebuah rumah kosong," ujarnya. 

"Tapi pengakuan ini masih kita dalami, apakah baju dan celana itu sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Suganda disangkakan dengan pasal pembunuhan berlapis terkait pembunuhan berencana. 

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji. ada beberapa kejanggalan yang masih kami dalami," ujarnya. 

Kebohongan Suganda

Polisi membongkar kebohongan yang disampaikan Suganda alias Nanda (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang. 

Dalam keterangannya ke polisi, Suganda sempat mengaku aksi pembunuhan yang dia lakukan turut ditemani oleh rekannya yang bernama Hendro.

Namun keterangan itu terbantahkan dengan temuan barang bukti dan  keterangan saksi yang diperoleh polisi. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, nama  Hendro hanya alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi kasus pembunuhan tersebut. 

"Terkait nama Hendro, itu adalah bagian alibi. Memang sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka. Tentu kami menyikapi tindak pidana menyesuaikan barang bukti dan petunjuk yang ada," ujar Haryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, dilihat dari Live FB Sripoku Update, Rabu (17/4/2024).

Kata Harryo, kepastian soal nama Hendro hanya alibi tersangka didapat berdasarkan keterangan pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar tersangka ke rumah korban.

Dari pemeriksaan awal, ojol tersebut mengatakan, tersangka hanya seorang diri saat minta diantarkan ke rumah korban. 

"Tersangka ini berangkat dari kos-kosaan sendiri menggunakan ojol yang drivernya sudah kita identifikasi, dan  sejak pertama drivernya membenarkan tersangka pergi sendiri," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi acuan polisi untuk menyimpulkan tersangka ingin mengacau pengungkapan kronologi tindak pembunuhan yang sudah dilakukannya. 

"Itu yang jadi acuan kami mengungkapkan alibi tersangka yang ingin mengacaukan rakaian cerita yang sedang kami selesaikan," ujarnya. 

Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Hujan deras mengiringi pemakaman ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Macan Lindungan Palembang, Selasa (16/4/2024). 

Wasila (40) dan anaknya FA (16) dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Puncak Sekuning Palembang.

Meski hujan, namun terlihat cukup banyak pelayat yang hadir guna menyaksikan langsung proses pemakaman ibu dan anak tersebut.

Anung Kurniawan, suami Wasilah sekaligus ayah FA juga tampak hadir dan mencoba tegar menyaksikan istri dan anaknya dimakamkan. 

Keluarga dan suami korban tampak sedih melihat kedua jenazah yang sudah terbungkus kain kafan dimasukkan ke liang lahat.

Tampak suami almarhumah Wasila, Anung Kurniawan, begitu pasrah dan sedih yang melihat dari tepi liang kubur.

Ia sesekali mengusap kepala dan wajahnya dengan kedua tangan selama prosesi pemakaman. 

"Semoga pelaku cepat terungkap. Kalau bisa dikasih hukuman matilah," ujar Anung.

Prosesi pemakaman diakhiri dengan penaburan bunga yang dilakukan oleh Anung, diikuti kakak kandung, keponakan dan beberapa anggota keluarga besar lainnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved