Seputar Islam

Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Keluarga, Syarat Wajib dan Ketentuan Fidyah

Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, syarat wajib dan ketentuan fidyah perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tepat sasaran.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tetap sasaran. 

Saat itu Annas bin Malik menjamu makan dan memberikan fidyahnya.

"Pastikan dulu kerabat itu miskin (maka boleh menerima fidyah) yang bukan jadi tanggungan (si pemberi fidyah)," katanya.

Syarat Wajib Fidyah

Syarat wajib fidyah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam.
2. Baligh dan berakal.
3. Tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh.
4. Tidak ada harapan untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan di masa depan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya.

Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.

Ketentuan Fidyah

Ketentuan fidyah adalah sebagai berikut:

1. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Jika fidyah dibayarkan dengan uang atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut, maka harus disesuaikan dengan harga pasaran saat itu.
3. Fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang memenuhi syarat zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab atau tidak memiliki penghasilan tetap. Jumlah orang miskin yang diberi fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberi fidyah kepada 10 orang miskin.
4. Fidyah boleh diberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga amil zakat atau organisasi sosial.
5. Fidyah boleh diberikan secara bertahap atau sekaligus, asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.
6. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. Namun boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved