Seputar Islam

Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Keluarga, Syarat Wajib dan Ketentuan Fidyah

Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, syarat wajib dan ketentuan fidyah perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tepat sasaran.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tetap sasaran. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, syarat wajib dan ketentuan fidyah perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tepat sasaran.

Seorang muslim baik lelaki maupun perempuan yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu maka wajib untuk membayar utang puasa berupa qadha puasa atau fidyah.

Pengertian fidyah menurut istilah syariat memberi makan kepada orang miskin dengan takaran tertentu sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.

Fidyah juga dapat berarti memberikan harta atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut.

Dasar hukum fidyah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan fidyah adalah kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Ayat ini juga menunjukkan bahwa fidyah adalah memberi makan seorang miskin dengan takaran tertentu. Ayat ini juga mengandung anjuran untuk berpuasa jika mampu dan untuk bersedekah lebih banyak jika rela.

Baca juga: Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Selain ayat tersebut, dasar hukum fidyah juga berasal dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang-orang tua yang tidak kuat berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Lantas bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam salah satu ceramahnya menjelaskan fidyah itu diberikan untuk fakir miskin.

Seorang kerabat atau sahabat yang miskin boleh mendapatkan fidyah asalkan memang dia memang miskin.

Dalam riwayat, Annas Bin Malik, salah satu sahabat Rasulullah SAW di akhir Ramadhan mengumpulkan 30 orang miskin dan menjamu mereka untuk memberi makan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved