Seputar Islam
Bolehkah Fidyah Diberikan Kepada Keluarga, Syarat Wajib dan Ketentuan Fidyah
Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, syarat wajib dan ketentuan fidyah perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tepat sasaran.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, syarat wajib dan ketentuan fidyah perlu diketahui seorang muslim sehingga saat menunaikannya tepat sasaran.
Seorang muslim baik lelaki maupun perempuan yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu maka wajib untuk membayar utang puasa berupa qadha puasa atau fidyah.
Pengertian fidyah menurut istilah syariat memberi makan kepada orang miskin dengan takaran tertentu sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Fidyah juga dapat berarti memberikan harta atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut.
Dasar hukum fidyah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan fidyah adalah kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Ayat ini juga menunjukkan bahwa fidyah adalah memberi makan seorang miskin dengan takaran tertentu. Ayat ini juga mengandung anjuran untuk berpuasa jika mampu dan untuk bersedekah lebih banyak jika rela.
Baca juga: Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Selain ayat tersebut, dasar hukum fidyah juga berasal dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم
Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang-orang tua yang tidak kuat berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah.
Lantas bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga, Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam salah satu ceramahnya menjelaskan fidyah itu diberikan untuk fakir miskin.
Seorang kerabat atau sahabat yang miskin boleh mendapatkan fidyah asalkan memang dia memang miskin.
Dalam riwayat, Annas Bin Malik, salah satu sahabat Rasulullah SAW di akhir Ramadhan mengumpulkan 30 orang miskin dan menjamu mereka untuk memberi makan.
Saat itu Annas bin Malik menjamu makan dan memberikan fidyahnya.
"Pastikan dulu kerabat itu miskin (maka boleh menerima fidyah) yang bukan jadi tanggungan (si pemberi fidyah)," katanya.
Syarat Wajib Fidyah
Syarat wajib fidyah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Baligh dan berakal.
3. Tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh.
4. Tidak ada harapan untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan di masa depan.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya.
Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.
Ketentuan Fidyah
Ketentuan fidyah adalah sebagai berikut:
1. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Jika fidyah dibayarkan dengan uang atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut, maka harus disesuaikan dengan harga pasaran saat itu.
3. Fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang memenuhi syarat zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab atau tidak memiliki penghasilan tetap. Jumlah orang miskin yang diberi fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberi fidyah kepada 10 orang miskin.
4. Fidyah boleh diberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga amil zakat atau organisasi sosial.
5. Fidyah boleh diberikan secara bertahap atau sekaligus, asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.
6. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. Namun boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.
Doa Agar Dimudahkan Umroh dan Haji Berkunjung ke Baitullah, Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya Beserta Link Unduh PDF |
![]() |
---|
Jangan Percaya Bulan Safar Bulan Bala, Bulan Sial, Dalil Alquran dan Hadits, Perbanyak Amal Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Sunnah Kamis, pada 7 Agustus 2025 dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.