Hari Kesaktian Pancasila

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025, Rangkaian Hari Kesaktian Pancasila

Cara mengibarkan bendera setengah tiang, bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SETENGAH TIANG -- Ilustrasi Garuda Pancasila dan wilayah Indonesia, berikut Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada setiap 30 September, bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (RI) mengimbau, pada 30 september 2025, untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Imbauan ini tertuang pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kebudayaan RI Nomor : 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025.

Dijelaskan bahwa setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia  pada Selasa tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. 

Lalu pada tanggal 1 Oktober 2025 tepat pada pukul 06.00 waktu setempat, bendera kemudian dikibarkan satu tiang penuh.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung  atas suatu peristiwa atau meninggalnya seseorang. 

Dalam konteks peringatan G30S/PKI, pengibaran bendera setengah tiang pada setiap tanggal 30 September  adalah simbol berkabung dan penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).


Bagaimana cara mengibarkannya?
Mengibarkan bendera negara setengah tiang ada etika dan caranya.

Caranya adalah bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Pada waktu penaikan maupun penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat seraya menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Saat bendera setengah tiang hendak diturunkan, naikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang. Kemudian, hentikan sebentar, lalu turunkan.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang secara umum, bendera merupakan tanda berkabung atas suatu peristiwa atau meninggalnya seseorang. setiap tanggal 30 September adalah simbol berkabung dan penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

Namun jangan lupa untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2025.
pukul 06.00 waktu setempat.

Bangsa Indonesia berjanji tidak akan terus menerus berkabung akan peristiwa kelam G30S/PKI dan siap menegakkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri bangsa,  kini dan hingga selamanya.

Demikian penjelasan tentang makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025, bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tema dan Makna Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Baca juga: Arti Al Ibhamu, As Sababatu, Al Wustho, Al Binsharu, Al Hinsharu, Nama-nama Jari dalam Bahasa Arab

Baca juga: Arti Allahumma Khairan Fi Kulli Amrin Antaziruh Doa Mohon kepada Allah yang Terbaik, Kapan Diamalkan

Baca juga: Arti Ya Qowiyyu Ya Matin Ikfisaro Dzolimin, Bacaan Dzikir dan Doa Perlindungan dari Orang Zalim  

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved