Berita Lubuklinggau
16-17 April 2024 ASN di Lubuklinggau Boleh WFH, Ada Kategori yang Dikecualikan, ini Aturan Resminya
ASN Pemkot Lubuklinggau boleh WFH 16-17 April 2024. tapi ada kategori yang dikecualikan, ini aturan resminya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengeluarkan surat edaran terkait Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Surat edaran ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Lubuklinggau Tamri menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor WFO dan tugas kedinasan dari rumah WFH bagi ASN untuk hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Berikut bunyi surat edaran Pemkot Lubuklinggau terkait penyesuian sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Memperhatikan SE Menpan RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau sebagai berikut.
Baca juga: Terkait Himbauan Pusat ASN Bisa WFH 16-17 April, Empat Lawang Sesuaikan Dengan Kondisi Lokal
Pertama penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.
Kedua kepala perangkat daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah WFH dengan memperhatikan ketentuan presentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah sebagai berikut.
Ada pun layanan pemerintahan meliputi layanan administrasi pemerintahan contoh perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi.
Kemudian layanan dukungan pemerintah meliputi kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lain-lain-lain bisa menerapkan layanan WFH 50 persen dan menyesuaikan presentase WFO.
Selanjutnya untuk layanan masyarakat meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan konstruksi dan utilitas dasar harus WFO 100 persen.
Lalu, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu bagi kepala perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah.
Kemudian menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi dan membuka media publikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selanjutnya, memastikan bahwa ouput dari pelayanan yang dilakukan secara daring online maupun luring offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, membuat secara tertulis pembagian jadwal maupun surat tugas bagi pegawai ASN yang WFH dan WFO serta menyampaikan laporan ke Wali Kota Lubuklinggau melalui Kepala BKPSDM.
Demikianlah informasi mengenai jadwal WFH ASN setelah cuti Idul Fitri lengkap dengan aturan yang harus dipatuhi. Semoga bermanfaat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Lubuklinggau
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Work Form Home (WFH)
Work From Office (WFO)
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.