Berita Muratara

Sekda Muratara Buka Suara Soal 114 Pejabat Baru Dilantik 2 Pekan Balik ke Jabatan Semula

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary buka suara soal 114 pejabat yang baru dilantik lalu dikembalikan ke jabatan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sekda Muratara, Elvandary, CRMO 

"Dan juga banyak kabupaten kota yang lain mengalami hal serupa dengan Muratara, bukan hanya Muratara saja," ungkapnya.

Diketahui, surat Mendagri tersebut setelah keluar sempat ditindaklanjuti oleh Pemkab Muratara dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin 1 April 2024.

Koordinasi mereka diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.

Dari pertemuan dengan pihak Kemendagri tersebut, alhasil pelantikan 114 pejabat di lingkup Pemkab Muratara pada 22 Maret 2024 dibatalkan.

Selain itu, keputusan pelantikan 114 pejabat tersebut jika tidak dicabut akan merugikan bupati dan wakil bupati sebagai petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Muratara 2024.

Sebab merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved